TERMODINAMIKA


Termodinamika cabang ilmu dalam fisika yang mengkaji tentang kalor (panas) yang berpindah. Dalam termodinamika akan banyak membahas mengenai sistem dan lingkungan. 
  •   sistem adalahKumpulan benda-benda yang sedang ditinjau , sedangkan 
  •   semua yang berada di sekeliling (di luar) sistem 

Usaha Luar
Usaha luar dilakukan oleh sistem, apabila kalor ditambahkan (dipanaskan) atau kalor dikurangi (didinginkan) terhadap sistem. Jika kalor diterapkan kepada gas yang menyebabkan perubahan volume gas, usaha luar akan dilakukan oleh gas tersebut. Usaha yang dilakukan oleh gas ketika volume berubah dari volume awal V1 menjadi volume akhir V2 pada tekanan p konstan dinyatakan sebagai hasil kali tekanan dengan perubahan volumenya.
W = p
Kalor adalah bentuk energi yang berpindah dari suhu tinggi ke suhu rendah. Jika suatu benda menerima / melepaskan kalor maka suhu benda itu akan naik/turun atau wujud benda berubah.
BEBERAPA PENGERTIAN KALOR
1 kalori adalah kalor yang dibutuhkan untuk menaikkan suhu 1 gram air sebesar 1ºC.
1 kalori = 4.18 joule
1 joule = 0.24 kalori
Kapasitas kalor (H)
adalah banyaknya kalor yang dibutuhkan oleh zat untuk menaikkan suhunya 1ºC (satuan kalori/ºC).

Kalor jenis (c)
adalah banyaknya kalor yang dibutuhkan untuk menaikkan 1 gram atau 1 kg zat sebesar 1ºC (satuan kalori/gram.ºC atau kkal/kg ºC).

Kalor yang digunakan untuk menaikkan/menurunkan suhu tanpa mengubah wujud zat:
Q = H . Dt
Q = m . c .
Dt
H = m . c
Q = kalor yang di lepas/diterima
H = kapasitas kalor
Dt = kenaikan/penurunan suhu
m = massa benda
c= kalor jenis
Kalor yang diserap/dilepaskan (Q) dalam proses perubahan wujud benda:
Q = m . L
m = massa benda kg
L = kalor laten (kalor lebur, kalor beku. kalor uap,kalor embun, kalor sublim, kalor lenyap)
® t/kg
Jadi kalor yang diserap ( â ) atau yang dilepas ( á ) pada saat terjadi perubahan wujud benda tidak menyebabkan perubahan suhu benda (suhu benda konstan ).



HUKUM TERMODINAMIKA II


HUKUM TERMODINAMIKA  II


Defenisi
Hukum Termodinamika I  adalah :
  -  Menetapkan  adanya  suatu  ekivalensi  antara  panas  dan  kerja  (panas  ↔  kerja)
  -  Digunakan  untuk menghubungkan  dan  menentukan  type  –  type  energi  yang  terlibat dalam suatu proses.
  - Atau menyatakan bahwa sewaktu proses berlangsung terdapat suatu keseimbangan   energi. 

Hukum  termodinamika  I  merupakan  pernyataan  dari  hukum  kekekalan  energi  dan  tidak menyatakan  sesuatu  apapun  mengenai  arah  dari  proses  yang  berlangsung.

Proses termodinamika itu dapat berlangsung kedua arah yaitu :
  - Diekspansikan (pengembangan)
  - Dikompresikan (penekanan)

 Hukum Termodinamika II, memberikan batasan-batasan  tentang arah yang dijalani suatu proses,  dan memberikan  kriteria  apakah  proses  itu  reversible  atau  irreversible  dan  salah  satu akibat  dari  hukum  termodinamika  II  ialah  perkembangan  dari  suatu  sifat  phisik  alam  yang disebut entropi.

Perubahan entropi → menentukan arah yang dijalani suatu proses.

Hukum Termodinamika II menyatakan :  
*  Tidak  mungkin  panas  dapat  dirubah  menjadi  kerja  seluruhnya,  tetapi  sebaliknya  kerja       
dapat dirubah menjadi panas.

atau :   Q ≠à  W seluruhnya
               W → Q  (sama besarnya)

atau    untuk  mendapatkan  sejumlah  kerja  (W)  dari  suatu  siklus,  maka  kalor  (Q)  yang  harus
diberikan kepada sistem selalu lebih besar.

→ Q diserap   >   W sehingga, η siklus < 100 %.

*  Suatu  yang    bekerja  sebagai  sebagai  suatu  siklus  tidak  dapat memindahkan  kalor  (Q)  dari bagian  yang  bertemperatur  rendah  ke  bagian  yang  bertemperatur  lebih  tinggi,  tanpa menimbulkan perubahan keadaan pada sistem yang lain.

Dari kedua  hal  tersebut diatas, menyatakan  tentang arah proses perubahan energi dalam dalam bentuk panas ke bentuk kerja → yang menyatakan adanya pembatasan transformasi energi.